kotoran cicak apakah najis

2024-05-19


Al Mardawi Al Hambali dalam Al Inshaf menyatakan bahwa yang shahih dalam pendapat madzhab, cicak termasuk hewan yang darahnya mengalir, sama halnya seperti ular. Kesimpulannya, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kotoran najis yang sedikit dari hewan yang sulit dihindari dimaafkan (al 'afwu).

JAWABAN. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu', hlm. 1/129, menyatakan: وأما الوزغ فقطع الجمهور بأنه لا نفس له سائلة. Artinya: "Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir." Hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir kotorannya dianggap tidak najis.

. Kamis, 23 Februari 2023 | 22:11 WIB. Kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis? Foto iustrasi: Ist. DEPOK, iNewsDepok.id - Seringkali kita mendapati kotoran cicak menempel di tempat shalat, apakah najis atau tidak? Mengenai hal tersebut, ada perbedaan pendapat di antara para ulama fiqih.

"Untuk cicak, mayoritas ulama menegaskan, dia termasuk binatang yang tidak memiliki darah merah yang mengalir." (al-Majmu', 1:129) Hal yang sama juga ditegaskan Ar-Ramli: Dikecualikan dari benda najis (tidak termasuk najis), bangkai binatang yang tidak memiliki darah yang mengalir ketika dilukai, baik karena tidak memiliki darah sama ...

Apakah Bangkai Cicak Dan Kotoran Cicak Najis? Ustadz Mu'tasim, Lc. MA. July 24, 2023 Last Updated: July 26, 2023. 1,263 1 minute read. Apakah Bangkai Cicak Dan Kotoran Cicak Najis? Hukum Kotoran Dan Bangkai Cicak.

Maka kotoran ini dihukumi najis yang ma'fu ketika berada di tanah atau permadani (Jawa: lemek) dengan tiga syarat. Tidak menyengaja berdiam diri di tempat yang terdapat kotoran tersebut, kotoran tidak dalam keadaan basah dan sulit untuk dihindari." (Sayyid Abu Bakar Syatho', Hasyiyah I'anah at-Thalibin, juz 1, hal. 80)

Lebih jelasnya, perhatikan dengan seksama komentar para Ulama' tentang alasan mengapa kotoran cicak tidak dikatakan najis sebagai berikut: Pertama, Cicak Tergolong Hewan yang Tak berdarah Imam Nawawi -ulama Mazhab Syafii- dalam bukunya al-Majmu' mengatakan:

Pendapat yang menganggap bahwa kotoran cicak adalah najis merupakan pendapat dari jumhur ulama. Hal ini karena para ulama tersebut menganggap bahwa cicak tetap memiliki aliran darah meskipun kecil. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ahmad yang juga diperkuat lagi oleh pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua ...

Menurut pandangan Islam, kotoran cicak dianggap sebagai najis. Najis adalah segala sesuatu yang dianggap tidak suci atau tidak bersih dalam agama Islam. Dalam Al-Quran, Allah SWT menyatakan bahwa "Dia tidak menyukai yang najis" (Al-An'am 6:145).

Peta Situs